Santosa Kadiman Diduga Kuat Terlibat dalam Jaringan Mafia Tanah di Labuan Bajo

IMG 20241213 133337 jpg

Selain itu, Pada 11 Maret 2019, terdapat dokumen palsu yaitu terdapat tanda tangan Ibrahim Hanta, yang telah meninggal sejak 1986, diduga dipalsukan dalam sebuah surat hibah.

Groundbreaking Hotel St. Regis

Pada 22 April 2022, Santosa Kadiman mengadakan acara groundbreaking pembangunan Hotel St. Regis di tanah sengketa tersebut. Acara ini bahkan dihadiri Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, meski pihak ahli waris telah berkali-kali menyampaikan keberatan mereka.

BACA JUGA:  Mampu Menjawab Tantangan dari Kapolda NTT, Sejumlah Siswa SMA Negeri 1 Kupang Dapat Hadiah Handphone

“Kami sudah beritahu sejak 2020 bahwa tanah ini bermasalah, tetapi mereka tetap memaksakan pembangunan. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi mencerminkan praktik yang tidak menghormati hukum dan keadilan,” tegas Indra.

Desakan Kejaksaan Agung

Pada 23 Agustus 2024, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui surat resmi Nomor R-860/D.4/Dek.4/08/2024 kepada Muhammad Rudini, ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, menemukan adanya indikasi cacat yuridis dan/atau administrasi dalam penerbitan SHM oleh BPN Manggarai Barat. Surat ini mendorong keluarga Hanta untuk menempuh berbagai jalur hukum, baik melalui gugatan pidana, perdata, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), guna melindungi hak kepemilikan mereka. Temuan ini menegaskan adanya praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah administratif di BPN.