Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo
Pada 23 Oktober 2024, pengadilan menetapkan bahwa ahli waris Ibrahim Hanta adalah pemilik sah tanah tersebut. Namun, hingga kini, implementasi putusan tersebut masih terhambat. Perkara ini masih dalam tahap banding, sehingga Putusan PN Labuan Bajo 1/2024 belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Santosa Kadiman dan keluarga Nikolaus Naput resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj tertanggal 23 Oktober 2024.
Memori banding tersebut telah diajukan pada Senin, 11 November 2024 yang lalu
Ahli waris Ibrahim Hanta berharap pemerintah dan penegak hukum lebih serius menangani kasus ini.
“Tanah ini adalah warisan leluhur kami. Di sini kami hidup, di sini kami bertahan. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” ujar Muhamad Rudini dengan nada penuh harap.