Santosa Kadiman Diduga Kuat Terlibat dalam Jaringan Mafia Tanah di Labuan Bajo

IMG 20241213 133337 jpg

Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo

Pada 23 Oktober 2024, pengadilan menetapkan bahwa ahli waris Ibrahim Hanta adalah pemilik sah tanah tersebut. Namun, hingga kini, implementasi putusan tersebut masih terhambat. Perkara ini masih dalam tahap banding, sehingga Putusan PN Labuan Bajo 1/2024 belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Santosa Kadiman dan keluarga Nikolaus Naput resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj tertanggal 23 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Sengketa Tanah Keranga, Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Group Diduga Dalang di Balik Kasus

Memori banding tersebut telah diajukan pada Senin, 11 November 2024 yang lalu

Ahli waris Ibrahim Hanta berharap pemerintah dan penegak hukum lebih serius menangani kasus ini.

“Tanah ini adalah warisan leluhur kami. Di sini kami hidup, di sini kami bertahan. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” ujar Muhamad Rudini dengan nada penuh harap.