Selanjutnya Dokter Spesialis Anestesi sub spesialis Konsultan ICU menjelaskan Covid-19 menyerang saluran pernapasan yang bisa sebabkan gagal napas. Gagal napas yang sedang dan berat harus diobservasi ketat , terutama bila kadar oksigennya di bawah 94 persen. Normalnya adalah 96 sampai 100 persen, 95 sampai 96 persen masih moderat. Apalagi kalau disertai dengan Komorbid atau penyakit penyerta.
“Penyebab gagal napas itu bisa jadi banyak faktor seperti pompa jantung yang rendah, kondisi paru yang terkena radang dan juga kekentalan darah. Bisa saja orang yang napasnya bagus dan tidak ada fleg namun mengalami gagal napas karena adanya kekentalan darah. Kita di NTT masih kurang alat untuk ukur kekentalan darah ini. Saya sudah laporkan hal ini juga kepada bapak Gubernur,” jelas Olive.
Terkait dengan pasien yang boleh masuk ruangan ICU, Olive mengungkapkan menurut hasil analisis, pasien covid yang masuk ke ICU sekitar 5 sampai 7 persen. Artinya dari 100 pasien covid, hanya 5 sampai 7 orang yang boleh masuk ICU. Terutama yang berkategori gawat darurat serta mengarah ke gagal nafas yang ditandai sesak nafas berat, foto dada yang mendukung, fleg di paru serta kecukupan oksigen di bawah 94 persen.