Satgas Nasional Covid-19 Kirim Utusan Untuk Tangani Nakes Yang Terpapar Covid, Pemprov Siap Fasilitasi

IMG 20210216 WA0023 1 jpg webp

Selanjutnya Dokter Spesialis Anestesi sub spesialis Konsultan ICU menjelaskan Covid-19 menyerang saluran pernapasan yang bisa sebabkan gagal napas. Gagal napas yang sedang dan berat harus diobservasi ketat , terutama bila kadar oksigennya di bawah 94 persen. Normalnya adalah 96 sampai 100 persen, 95 sampai 96 persen masih moderat. Apalagi kalau disertai dengan Komorbid atau penyakit penyerta.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Bahas Urusan Maritim dan Investasi, Mulai Tol Laut Hingga Pariwisata

“Penyebab gagal napas itu bisa jadi banyak faktor seperti pompa jantung yang rendah, kondisi paru yang terkena radang dan juga kekentalan darah. Bisa saja orang yang napasnya bagus dan tidak ada fleg namun mengalami gagal napas karena adanya kekentalan darah. Kita di NTT masih kurang alat untuk ukur kekentalan darah ini. Saya sudah laporkan hal ini juga kepada bapak Gubernur,” jelas Olive.

BACA JUGA:  Pertahankan Hak Tanah Warisan Leluhur, Keluarga Ibrahim Hanta Layangkan Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto

Terkait dengan pasien yang boleh masuk ruangan ICU, Olive mengungkapkan menurut hasil analisis, pasien covid yang masuk ke ICU sekitar 5 sampai 7 persen. Artinya dari 100 pasien covid, hanya 5 sampai 7 orang yang boleh masuk ICU. Terutama yang berkategori gawat darurat serta mengarah ke gagal nafas yang ditandai sesak nafas berat, foto dada yang mendukung, fleg di paru serta kecukupan oksigen di bawah 94 persen.