Garut, SorotNTT.Com-Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Garut kembali melaksanakan operasi Minuman Keras (Miras) di wilayah Kerkoff, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (14/04/2022), sekira pukul 20:30 WIB.
Operasi yang dilakukan jajaran Satpol PP ini berdasarkan PP No.16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri No. 3 Tahun 2019 tengang PPNS, Perda No. 18 Tahun 2017 tengang K3, dan Perda 13 tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kasat Pol PP Kabupaten Garut, Drs. Bambang Hapid A, M.Si mengatakan, dalam kegiatan operasi tersebut pihaknya telah mengamankan pemilik dan sejumlah minuman keras.
“Kita telah mengamankan penjual minuman keras, serta melakukan penyegelan tempat yang dipakai berjualan Miras dan berhasil mengamankan sebanyak 218 botol minuman keras dari berbagai macam merk”, ujar Bambang