“Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas,” kata Presiden.
Selanjutnya, Kepala Negara meminta Menteri Kesehatan untuk mengatur secara rinci melalui peraturan menteri tentang kriteria daerah yang dapat diterapkan PSBB di wilayahnya. Selain itu, peraturan menteri tersebut juga harus menjelaskan mengenai langkah-langkah apa yang mesti diterapkan oleh daerah dalam kondisi tersebut.
“Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari, peraturan menteri itu sudah selesai,” tandasnya.
Bogor, 2 April 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden