“Kalau surat itu asli, dengan tanda tangan Haku Mustafa, tunjukkan di mana letak tanah 16 hektare itu di Keranga. Jangan hanya bicara tanpa bukti. Itu baru pantas dihormati,” tambahnya.
Zulkarnain Djudje menyebut laporan Syair tidak didukung bukti kuat. Ia mengatakan bahwa dokumen yang dijadikan dasar laporan Syair tidak relevan dengan tanah yang dinyatakan sah milik ahli waris Ibrahim Hanta berdasarkan putusan Pengadilan Labuan Bajo.
Dengan tegas Ia menuduh Muhamad Syair melakukan kebohongan publik terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 16 hektar di wilayah Keranga. Ia menegaskan bahwa Muhamad Syair harus mampu menunjukkan lokasi maupun batas-batas tanah tersebut secara jelas sesuai dengan dokumen yang yang dia laporkan di Polres Manggarai Barat.
“Jika dia tidak bisa membuktikan lokasi tanah milik Nasar Sopu yang katanya seluas 16 hektar itu, maka jelas dia hanya membuat gaduh dan membohongi Polres Manggarai Barat serta masyarakat umum,” ujar Zulkarnain
Kesaksian serupa disampaikan oleh John Pasir dan Wily Warung, tokoh masyarakat lainnya, yang mengaku pernah menerima fotokopi surat pembatalan 10 ha, 5 ha dan 16 ha dari Haji Ishaka, Ketua Fungsionaris Ulayat sekitar tahun 1999-2000.