“Mereka (keluarga pelapor) datang ke Haji Ishaka membawa ayam dan tuak untuk meminta tanah, tapi Haji Ishaka menolak dan bilang semua tanah sudah habis dibagi. Bahkan beberapa tanah yang sudah diberikan tumpang tindih dengan hak orang lain,” ungkap John Pasir.
Wily Warung menambahkan, surat perolehan tanah yang diklaim pelapor sebagai bukti sah sudah dibatalkan sejak lama. Ia menegaskan bahwa tidak ada tanah seluas 16 hektare di Keranga sesuai dengan klaim tersebut.
“Saya dikasih oleh Bpk Haji Ishaka koq, sewaktu saya pergi minta tanah kepadanya sekitar tahun 2000”, kata Willy.
Ia menegaskan bahwa dokumen yang dijadikan dasar laporan Syair tidak relevan dengan tanah yang diputuskan sah milik ahli waris Ibrahim Hanta.
“Klaim Muhammad Syair jelas salah lokasi. Tanah yang dipermasalahkan bukan tanah 11 hektar di Keranga. Jadi, apa pun dokumen yang mereka sebut asli atau palsu, tidak ada hubungannya dengan tanah milik ahli waris Ibrahim Hanta,” ujar Willy
Sementara itu, Jon Kadis, S.H., menjelaskan bahwa tanah 16 hektar yang disebut dalam laporan Muhammad Syair, dengan dokumen tertanggal 17 Januari 1998, tidak berada di lokasi yang sama dengan tanah milik ahli waris Ibrahim Hanta.