“Tanah 16 hektar milik Nasar Sopu yang disebutkan dalam surat itu berada di selatan, jauh dari tanah milik Muhammad Rudini. Surat perolehan Nasar Sopu 16 hektar tanggal 10 maret 1990 yang mereka sebut dalam berita di salah satu media yang kami baca itu yang dibatalkan tgl 17 Januari 1998 letaknya di bagian selatan jauh dari tanah Rudini cs dan tidak ada hubungan dgn tanah rudini, cs. Ini adalah dua lokasi yang berbeda. Jadi, klaim Muhammad Syair benar-benar tidak relevan,” tegas Jon Kadis
Para tokoh adat menegaskan bahwa sikap PN Labuan Bajo yang berhati-hati dalam memproses kasus ini sangat tepat.
Zulkarnaen menilai, dengan meminta kelengkapan dokumen, pengadilan telah menunjukkan integritas dan profesionalisme yang patut diapresiasi.
“Kami mendukung langkah PN Labuan Bajo yang meminta bukti legalitas dan silsilah pelapor. Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi juga soal keadilan dan kebenaran yang harus ditegakkan,” ujar Zulkarnaen. **