Penanganan kasus-kasus TPPO melalui aksi yang sinergis antara anggota Gugus Tugas TPPO (pusat dan daerah) juga terus ditingkatkan. Hingga Agustus 2019, GT PP-TPPO juga telah terbentuk di 32 Provinsi dan 244 Kab/Kota. Pada tahun 2019 ini, Gugus Tugas TPPO telah berhasil memulangkan puluhan perempuan yang di trafficking ke Tiongkok dengan modus pengantin pesanan, penangkapan jaringan besar pelaku trafficking dengan modus pekerja migran ke negara Timur Tengah, penangkapan pelaku trafficking dengan modus pemberian beasiswa ke luar negeri, penangkapan pelaku trafficking untuk tujuan eksploitasi seksual antar provinsi atau di dalam wilayah tertentu di Indonesia yang korbannya sebagian masih usia anak.
Selama tahun 2018, Bareskrim Polri menerima 95 Laporan Polisi terkait TPPO dengan jumlah korban sebanyak 297 orang yang terdiri atas perempuan dewasa 190 orang (64%), anak perempuan 18 orang (6%), laki-laki dewasa 79 orang (27%), dan anak laki-laki 10 orang (3%). Fenomena TPPO yang sering terungkap dalam persidangan adalah sebagian besar korban diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual (pelacuran dan pedofilia) dan eksploitasi tenaga kerja baik di dalam dan di luar negeri (bekerja di tempat-tempat kasar dengan upah rendah, seperti pekerja rumah tangga, pekerja di perkebunan, buruh, dll).