Oleh: Kornelia Nurce,S.Pd(CGP Angkatan 4 kabupaten Manggarai Timur)
Merdeka Belajar adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk learning loss yang dialami oleh siswa/I di seluruh Indonesia. Learning loss (hilangnya/kurangnya pembelajaran) di Indonesia semakin diperparah dengan terjadinya pandemic Covid_19.
Krisis pembelajaran ini sudah berlangsung lama dan belum membaik dari tahun ke tahun. Studi-studi nasional maupun internasional, salah satunya PISA, menunjukkan bahwa banyak siswa kita yang tidak mampu memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar.
Skor PISA tidak mengalami peningkatan yang signifikan dalam 10 sampai 15 tahun terakhir. Sekitar 70% siswa usia 15 tahun berada dibawah kompetensi minimum membaca dan matematika. Studi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan besar antar wilayah dan antar kelompok sosialekonomi dalam hal kualitas belajar. Setelah pandemi, krisis belajar ini menjadi semakin parah.
(Sumber : https:// merdekabelajar. kemdikbud.go.id)
Kebijakan Merdeka belajar dikeluarkan oleh pemerintah untuk mendapatkan solusi dari krisis pembelajaran ini.