“Kami akan somasi dia (Masri_red) lalu kita pertanyakan dari mana dan dari siapa dia mendengar itu? Sebab MOI memiliki legal standing yang jelas! Legalitas kami sebagai organisasi perusahaan pers diakui oleh Negara! Dia harus bisa menjelaskan dari mana dia mendengar itu dan siapa yang mengatakan itu, wartawan, pejabat, ASN, atau siapa yang dia dengar bicara seperti itu? Kita tak segan-segan memproses hukum siapa saja yang bicara tanpa dasar seperti ini.” Beber Andre ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Sabtu,(28/05), malam.
Ketika ditanyai apakah DPW MOI Provinsi NTT, akan menggunakan kekuatan persnya dalam persoalan ini? Dirinya mengatakan bahwa,
“Persoalan ini kemungkinan besar berpotensi melebar ke berbagai aspek, sehingga DPW MOI Provinsi NTT bisa saja memerintahkan 678 media untuk melakukan kontrol terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Kupang baik dari Administrasi hingga kinerja pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sebab dengan adanya persoalan ini sudah menjadi sorotan kita bersama.” Tutupya