Sementara, Zoelkarnain Djuje, anak dari Hj Adam Djuje, mengatakan bahwa dugaan kepalsuan surat alas hak ini diperkuat oleh informasi dari keluarga Nasar Supu, pemilik asli tanah Keranga.
“Dan surat 10 Maret 1990 yang dipegang PH ahli waris Niko Naput (bersama Santosa Kadiman) itu kuat sekali dugaan itu palsu. Kenapa? Saya memperoleh informasi dari anggota keluarga Nasar Supu, maaf saya tak sebut namanya, bahwa tanah Nasar Supu di Kerangan itu hanya 4 hektar, dan hanya 4 ha itu yang dijual-beli ke Niko Naput. Dan orang itu masih simpan kwitansinya. Bayarnya dulu cicil lagi. Bapak Nasar bolak balik pergi nagih ke Niko Naput di Ruteng, naik oto truck. Jadi, angka 16 ha di surat itu tipuan mafia,” ungkap Zoelkarnain.
Tak hanya itu, Jon Kadis juga menuturkan bahwa ahli waris Ibrahim Hanta tidak pernah menjual tanah tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada siapapun, termasuk Muhamad Rudini, Nadi Ibrahim, Ibrahim Abraham Hantan, dan Suwandi Ibrahim.
Ia jelaskan, Santosa Kadiman dan Paulus Naput juga telah diperiksa oleh Kejagung terkait sengketa ini.