Ditambahkannya, Stek atau batang Singkong bila ditahan lama oleh karena menunggu surat dari Karantina dalam kisaran 7 hingga14 hari maka dampaknya akan mengalami kekeringan batang sehingga tidak akan bisa tumbuh bila ditanam.
“Kami sebagai masyarakat mohon kiranya kepada bapak Presiden lewat Kementrian Pertanian serta pihak terkait kiranya dapat menjawab keluhan ini sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh pemberlakuan sebuah regulasi. Masyarakat hanya butuh sebuah pelayanan yang bertujuan mensejahterakan masyarakat dan solusi terhadap hal inipun bisa terjawab oleh pemerintah”. Pungkas Herry.