“Atau lebih baik Gubernur pecat Ferdinandus Tahu, S.Pd karena ia diduga melakukan pembuatan presensi palsu yang sekarang laporannya ditangani Polres Manggarai,” tegas Edi dari kantor Hukum Edi Hardum and Partners ini.
Menurut Edi, Viktor Laiskodat harus memberi teladan mematuhi putusan pengadilan Tata Usaha Negara. “Gubernur harus memberi teladan. Kalau ia tak laksanakan putusan PTUN maka akan menjadi preseden buruk ke depan,” kata Edi.
Namun Edi mengucapkan terima kasih kepada Viktor Laiskodat yang telah memecat Kepala Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur (NTT) Linus Lusi, M.Pd. dari jabatannya.
“Ini sesuai permintaan saya juga waktu itu. Hanya harus lanjut dengan melaksanakan putusan PTUN serta pecat Ferdinandus Tahu, S.Pd, yang diduga melakukan tindak pidana yakni melanggar Pasal 266 KUHP tentang mesukan keterangan palsu ke dalam akta,” kata dia.