Borong, SorotNTT.com-Sebelumnya, salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Elar Selatan kembali menyurati Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2019 di Desa Golo Linus.
Surat tersebut dibuat lantaran Panitia Pilkades tahun 2019 di Desa Golo Linus belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pilkades yang digelar pada bulan Oktober tahun 2019 lalu.
Surat yang ditandatangani oleh Fransiskus Ketang (Kepala Desa Golo Linus) telah dikirim pada Sabtu, 20 Juni 2020, dengan nomor surat: Pem. 140/73/VI/2020 perihal penegasan. Surat tersebut ditujukkan kepada Ketua dan Bendahara Pilkades tahun 2019.
Berikut cuplikan isi surat tersebut.
“Menindaklanjuti surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Manggarai Timur, Nomor : DPMD 140/481/VI/2020 tanggal 6 Juni 2020 perihal Penegasan LPJ Pilkades tahun 2019, maka dengan ini disampaikan kepada saudara-saudara agar segera menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ) Dana Pilkades tahun 2019 paling lambat hari Senin, 22 Juni 2020 kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Manggarai Timur di Borong melalui Sekretariat Kecamatan Elar Selatan,”