Ternyata  Pihak Pihak  Marten Konay Cs, Empat  Kali  “KO” Dimeja Hijau.  Piet Konay Angkat Bicara

Artinya jika  Marten Konay mengatakan surat  baptisan asli ada pada mereka, maka itu surat asli tapi  palsu  dan kami akan tempuh jalur hukum. 

Kami akan  gugat pihak gereja yang mengeluarkan surat asli tapi palsu itu.Piet menambahkan,  pihaknya benar – benar telah mengantongi putusan asli MA RI  nomor 3171. K/ PDT/1990 tanggal 30 Mei 1996  yang menyebutkan  terggugat 1 dan tergugat 2 adalah ahli waris sah dari keturunan Bety Bako Konay.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Resmikan Kawasan Marina Labuan Bajo

“Jadi putusan asli MA RI tersebut ada pada saya”.Tegas Piet Konay. Sementara itu Kuasa hukum Elimelek dan Piet Konay,  E. Nita Juwita, SH, MH,  kepada media KPK mengatakan,  pihaknya  akan tetap mendampingi dan memperjuangkan kepastian hukum atas hak – hak   kliennya.

“ Jika klaim  pihak Marten Konay  adalah ahli waris sah, maka  kami pertanyakan, dimanakah bukti hukum yang menjadi dasar klaim  dirinya termasuk putusan MA RI yang berpihak padanya”.Tanya Advokat senior Peradi ini didampingi Advokat Herry Battileo, SH,.MH dibikangan Perintis Kemerdekaan I nomor 007 Kayu Putih Kelurahan Oebufu Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.