Artinya jika Marten Konay mengatakan surat baptisan asli ada pada mereka, maka itu surat asli tapi palsu dan kami akan tempuh jalur hukum.
Kami akan gugat pihak gereja yang mengeluarkan surat asli tapi palsu itu.Piet menambahkan, pihaknya benar – benar telah mengantongi putusan asli MA RI nomor 3171. K/ PDT/1990 tanggal 30 Mei 1996 yang menyebutkan terggugat 1 dan tergugat 2 adalah ahli waris sah dari keturunan Bety Bako Konay.
“Jadi putusan asli MA RI tersebut ada pada saya”.Tegas Piet Konay. Sementara itu Kuasa hukum Elimelek dan Piet Konay, E. Nita Juwita, SH, MH, kepada media KPK mengatakan, pihaknya akan tetap mendampingi dan memperjuangkan kepastian hukum atas hak – hak kliennya.
“ Jika klaim pihak Marten Konay adalah ahli waris sah, maka kami pertanyakan, dimanakah bukti hukum yang menjadi dasar klaim dirinya termasuk putusan MA RI yang berpihak padanya”.Tanya Advokat senior Peradi ini didampingi Advokat Herry Battileo, SH,.MH dibikangan Perintis Kemerdekaan I nomor 007 Kayu Putih Kelurahan Oebufu Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.