Ruteng, SorotNTT.Com-Tim Hukum Deno-Madur (DM) akan melaporkan pihak Bawaslu Manggarai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum(DKPP) di Jakarta.
Dalam siaran pers yang diterima SorotNTT.Com, Senin 23 November 2020, Tim Hukum Deno-Madur menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai tidak professional dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pilkada yang dilakukan oleh anggota Laskar 88 Satar Mese terhadap Tim kampanye Deno – Madur, di Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese, tertanggal 3 November 2020 lalu.
“Keputusan Komisioner Bawaslu Manggarai sangat merugikan Paslon Deno – Madur karena salah memahami sistem pembuktian dalam proses penyelesaian dugaan pelanggaran atau dugaan tindak pidana Pilkada yang di duga dilakukan oleh Para Anggota Laskar 88 bentukan Paslon Hery – Heri terhadap tim jurkam paslon Deno – Madur di Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese, tertanggal 3 November 2020, yang nyata-nyata telah memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam ketentuan regulasi Pilkada,” jelas Ketua Tim Hukum Deno-Madur, Melkhior Judiwan, SH., MH.