Terkait hal itu, Melkhior Judiwan menjelaskan bahwa pihaknya akan melaporkan Bawaslu Kabupaten Manggarai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Tim Hukum Deno – Madur menilai Bawaslu Manggarai tidak profesional karena langsung menolak saksi dalam laporan dugaan tindak pidana pilkada dimaksud, tanpa melakukan penelusuran untuk dapat dijadikan temuan, serta mengeluarkan pernyataan sepihak Bawaslu kepada tim Hukum Deno-Madur yang mengatakan bahwa “apabila tidak puas silakan lapor ke DKPP”.
“Komisioner Bawaslu menyatakan bahwa ‘Kalau tidak menerima Keputusan kami (Bawaslu Manggarai) silahkan mengajukan laporan ke DKPP, karena Keputusan kami tidak bisa dirubah lagi Hemat kami,’ jawaban Bawaslu ini, adalah sebuah bentuk penghindaran tanggung jawab atas keputusan penolakan laporan Kami. Maka dengan ini kami menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Manggarai telah melanggar ketentuan-ketentuan regulasi Pilkada. Atas dasar itu pula kami akan segera melaporkan hal tersebut ke DKPP di Jakarta,” jelas Melkhior Judiwan.