Dalam siaran pers-nya tim hukum Deno-Madur, Melkhior Judiwan menjelaskan bahwa pada tanggal 7 November 2020, pihaknya telah mengajukan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai, perihal dugaan Tindak Pidana Pilkada dilakukan oleh anggota Laskar 88 Satar Mese terhadap Tim kampanye Deno – Madur, di Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese, tertanggal 3 November 2020 lalu.
“Menanggapi laporan tersebut,” jelas Lawyer dengan sapaan Melkhi itu, “Pada tanggal 11 November 2020, Bawaslu Kabupaten Manggarai melalui surat No: 527/Bawaslu-Mgr/XI/2020, meminta tim hukum Deno-Madur untuk melengkapi persyaratan formil maupun materil atas laporan dugaan tindak pidana pilkada tersebut. Memenuhi tuntutan pihak bawaslu, 12 November 2020, tim hukum Deno-Madur mendatangi kantor Bawaslu untuk mengajukan berkas serta mendampingi 5 orang saksi atas kasus tersebut,”.
Meskipun demikian, pihak bawaslu justru menolak 5 orang saksi yang diajukan oleh tim hukum Deno-Madur, “Para saksi yang kami ajukan pada saat itu justeru di tolak oleh Komisioner Bawaslu Manggarai, dengan alasan bahwa mereka (Komisioner) akan melakukan kajian terlebih dahulu laporan tersebut, baru melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” jelas Melkhior Judiwan.