Ruteng, SorotNTT.Com-Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan pelaku dan penadah kasus Curanmor, Selasa (04/05/2021), tepatnya didepan pertokoan Nugi Indah Ruteng.
Adapun Kronologis kasus curanmor tersebut; Pada hari Sabtu tanggal 11 bulan April 2021 sekitar jam 03.00 wita para pelaku mendatangi kost korban dengan menggunakan alat bantu berupa 1 unit sepeda motor Revo warna pink, kemudian para pelaku mengambil sepeda motor yamaha Jupiter MX milik korban.
Setelah itu para pelaku menjual sepeda motor tersebut ke saudara S J alias Feri dengan harga Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) di tambah dengan 1 buah hp Oppo Y12 warna hijau kemudian saudara feri menjual sepeda motor Jupiter MX tersebut ke saudara S N alias Ari dengan harga Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) .
Atas laporan tersebut unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 sekitar jam 15.00 wita unit Jatanras mengamankan para penadah di Desa Golo Rua, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, dari hasil pengembangan unit Jatanras Polres Manggarai memburu pelaku pencurian dan sekitar jam 20.00 wita unit Jatanras berhasil memgamankan pelaku di pertokoan depan toko Nugi indah, kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai .