Verifikasi Media DP Bukan Syarat Kerjasama dengan Pemda

IMG 20200211 WA0025 jpg webp

Ahli pers untuk menentukan sebuah media itu pers atau tidak kembali pada perintah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sering saya tulis pada berbagai catatan, indikator untuk tentukan sebuah perusahaan pers ada pada Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2) UU Pers.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
BACA JUGA:  Pater Gallus Mittermeier Dikabarkan Meninggal Dunia

Kata kunci dari pasal ini Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Kata kunci pasal ini, perusahaan pers tidak boleh dicampur dengan usaha lain seperti perusahaan jasa, kontraktor dll

BACA JUGA:  Kunjungan Sehari ke Jatim, Presiden Akan Tinjau Vaksinasi Hingga Resmikan Infrastruktur

BAB IV
PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Kata kuncinya badan hukum Indonesia, bukan badan usaha. Diperkuat putusan MK atas uji materi perusahaan pers badan usaha CV.