Verifikasi Media DP Bukan Syarat Kerjasama dengan Pemda

IMG 20200211 WA0025 jpg webp

Ahli pers menegaskan bila memenuhi syarat UU, meski tidak terverifikasi administrasi atau faktual tetap produk jurnalistik.

Tugas Dewan Pers sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf f adalah melakukan pendataan. Hanya mendata bukan verifikasi.

BAB V
DEWAN PERS

Pasal 15

(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

BACA JUGA:  Hari Jadi SMSI ke-4, Firdaus Harapkan Peran SMSI Membangun Semangat Kebersamaan Untuk Menjaga Negeri

(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers;

BACA JUGA:  Ekonomi NTT Triwulan II 2019, Tumbuh 6,36 Persen

(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;