(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.
(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
“Masih Perlukah Verifikasi Faktual ?”
https://www.facebook.com/100000668120413/posts/3041550289210545/?substory_index=1
Menurut ketua dewan pimpinan wilayah media online provinsi NTT, Herry Battileo, SH,.MH mengatakan
hal tersebut diatas bisa dijadikan pedoman argumentatif temen-teman pada saat mendaftarkan medianya di Diskominfo untuk menjalin kerjasama.