Kupang, SorotNTT.Com-Wakil Gubernur NTT Drs. Josef A. Nae Soi, MM mengukuhkan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Provinsi NTT pada Jumat 10 September 2021.
“Satgas SPIP terintegrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT ini diharapkan dapat fokus melaksanakan tugas dalam hal pengendalian intern pemerintah. Sehingga tujuan dari reformasi birokrasi di Provinsi NTT dapat berjalan dengan baik kemudian berdampak terwujudnya pada optimalisasi dan peningkatan pelayanan publik,” demikian dikatakan Wakil Gubernur dalam sambutannya.
Wagub menjelaskan, penyelenggaraan SPIP harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan resiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
“Proses penyelenggaraan SPIP ini berfokus pada tiga komponen yaitu kualitas dan tujuan, penyelenggaraan struktur dan proses, serta pencapaian tujuan yang mencerminkan hasil dari penyelenggaraan SPIP. Juga penetapan tujuan dilakukan untuk memastikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan sesuai mandat organisasi dengan berorientasi pada hasil dan mempertimbangkan isu-isu strategis,” jelasnya.