Pada kesempatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menjelaskan bahwa kegiatan OPini digelar selain untuk menyebarluaskan hasil penelitian oleh Balitbangkumham kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, tetapi juga untuk mengetahui desain pengaturan UU Cipta Kerja serta bagaimana pemanfaatan, penerapan dan pengaduan di dalam regulasi tersebut dapat diselaraskan dengan kondisi struktural sosial ekonomi para pelaku UMKM di dalam industri pariwisata Nusa Tenggara Timur.
“Sebaik apapun norma dalam suatu regulasi, akan lebih bermanfaat apabila insan regulasi menerapkannya secara benar dan baik. Karena itu layani hukum maka hukum akan melayani anda. Mengutip apa yang disampaikan oleh Bapak Wakil Gubernur, dimana kebudayaan perlu kita jaga. Oleh karena itu saya mengajak setiap pemerintah daerah, masyarakat NTT, untuk segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ke Kanwil Kemenkumham. Kami tentu akan antusias melayani secara cepat dan tidak dipungut biaya apapun, gratis. Semua itu demi menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah kita,” jelas Merciana Jone mengakhiri kegiatan tersebut.