Ruteng, SorotNTT. com – Sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran viris corona(Covid-19)Bupati Manggarai,Dr. Deno Kamelus, SH. MH mengeluarkan lima(5) instruksi.
Bupati Kamelus, pada Jumat (20/3/2020) di Aula Nuca Lale menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unsur Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), membahas soal strategi pencegahan penularan Covid-19 atau Virus Corona.
Hasil rapat itu Bupati mengeluarkan 5 instruksi sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan di Kabupaten Manggarai.
Seperti tertuang dalam Surat Agen Nomor: Din. Pend. 420/315/III/2020 Nomor: Kersra: 420/60/III/2020, instruksi itu ditujukan kepada:
1. Kepala Sekolah TK/Pengelola PAUD, Pengelola PKBM
2. Kepala UPTD/Satuan Pendidikan SD
3. Kepala UPTD/Satuan Pendidikan SMP/MTs/MA se Kabupaten Manggarai.
Isi surat itupun sebagai berikut:
Dengan hormat
Memperhatikan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan tanggal 18 Maret 2020 dan menindaklanjuti instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 443/100/PK/2020 tanggal 18 Maret 2020.