KOTA KUPANG, SorotNTT.Com- Perjuangan keras empat orang pensiunan Guru dalam menuntut hak mereka kepada Yayasan Karya Manggarai (YKM) melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Kupang hingga pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI berbuah manis, Pada Senin, (09/08/2021)
Seperti diketahui publik bahwa, proses perkara ini sudah telah berlangsung dari Tahun 2020 lalu, dimana sejak awal perkara ini disidangkan ditangani secara instens oleh Ferdi Pegho, SH, salah satu Advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, selaku Kuasa Hukum.
Ferdi (Sapaan akrabnya) kepada sejumlah media DPW MOI Provinsi NTT, membeberkan Relaas pemberitahuan putusanan dari Mahkamah Agung (MA) atas perkara antara Thomas Jeharu, Hilarius Hiang, Antonia Siena (Ahli Waris dari Michael Sobak) sebagai pihak penggugat/termohon melawan Yayasan Karya Manggarai (YKM) sebagai pihak tergugat/pemohon,
“Kasasi telah turun dan sudah diterima secara patut oleh saya Ferdi Pegho, SH dan E Nita Juwita, SH, MH, selaku Kuasa Hukum pada LBH Surya NTT Pusat di Kupang.” Tandasnya