Dijelaskan oleh Ferdi bahwa dalam amar putusannya, Mahkamah Agung RI sebagaimana Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi tertanggal 09/08/2021 memutuskan bahwa,
“Mahkamah Agung RI menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi YAYASAN KARYA MANGGARAI tersebut dan membebankan biaya perkara kepada negara.” Ujarnya
Menurut Advokat muda Peradi ini bahwa, “Amar Putusan Kasasi Nomor : 549 K/PDT.SUS-PHI/2021 antara Thomas Jeharu melawan YKM sebagaimana tersebut di atas, artinya menguatkan putusan pada tingkat pertama yakni Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kupang nomor : 10 /Pdt.SUS-PHI/2020/PN Kpg tertanggal 15/12/2020 yang pada pokoknya Menghukum pihak YKM untuk membayar hak-hak pensiun Thomas Jeharu sebesar Rp.67.848.000 (enam puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah).” Beber Ferdi.
Ditambahkan oleh Ferdi, “Untuk Hilarius Hiang melawan YKM dalam putusan perkara yang terpisah yakni putusan Kasasi Nomor : 548 K/PDT.SUS-PHI/2021 jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kupang nomor : 9 /Pdt.SUS-PHI/2020/PN Kpg tertanggal 15/12/2020 yakni mengukum pihak YKM untuk membayar senilai Rp. 68.814.000 (enam puluh delapan juta delapan ratus empat belas juta rupiah).” Ungkapnya