Pelaku Pelecahan Seksual Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

IMG 20210809 WA0059 3 jpg

Setelah mendengarkan semua aduan AN, Herry dengan sifat kebapakan menyampaikan kepada AN bahwa besok pagi dia (AN) datang bersama ibu kandungnya nanti akan ditemani oleh para advokat wanita dari LBH Surya NTT untuk melaporkan persoalan ini ke polisi.

“Malam ini kamu pulang ke rumah. Besok kamu datang bersama ibu kamu sebelum dibuat laporan polisi, kamu dan ibumu tanda tangan kuasa sehingga kami akan kawal pelaporanmu di polres kota, nanti akan didampingi oleh para advokat wanita dari LBH Surya NTT,”jelas Herry.

BACA JUGA:  Tiba di El Tari, Jenderal TNI Andika Disambut Tarian Natoni

Setelah itu, Minggu 8 Agustus 2021 pukul 09.00 Wita Ditemani ibu kandung AN datang ke LBH Surya NTT.

Ditemani dua advokat wanita Martha Yublina Tafuli, SH, dan Dewi Asegaf, SH serta paralegal Leany Grace Serah, SH, dari devisi kekerasan terhadap perempuan dan anak pada Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT korban AN dan ibu kandungnya MP menyampaikan semua kronologis kejadian yang dialami AN atas dugaan pelecehan dari HD yang berlangsung di kediaman mereka di kos wilayah Kelapa Lima.

BACA JUGA:  Dukcapil Matim Bentuk Tim Percepatan Pelayanan Hak Sipil Warga

Setelah semua data lengkap dan usai menandatagi surat kuasa AN dan Ibunya ditemani Martha Yublina Tafuli, SH, dan Dewi Asegaf, SH serta paralegal Leany Grace Serah, SH berangkat ke Polres Kupang kota untuk mengadukan persoalan yang dialami AN.