Pelaku Pelecahan Seksual Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

IMG 20210809 WA0059 3 jpg

Usai mendapatkan pegaduan dari korban AN yang didampingi tiga srikandari dari LBH Surya NTT, Unit Buser Polres Polres Kupang Kota Langsung bergerak cepat menangkap terduga pelaku dengan nomor laporan polisi LP/508/VIII/2021/SPKT/Polres Kupang Kota/ Polda NTT.

Usai ditangkap pelaku dbawa ke Polres Kupang Kota, di depan korban dan polisi, pelaku mengaku tidak melakukan perbuatannya.

BACA JUGA:  Pemdes Compang Mekar Kembali Salurkan BLT-DD Tahap II Ke 129 KPM

“Saya tidak melakukan tindakan senonoh yang dituduhkan korban (AN) saya hanya maraba raba alat vitalnya itu untuk mengobatinya,” tutur HD.

Dengan isak tangis yang memecah ruang SPKT Polres Kupang Kota, AN menyatakan kepada polisi dan para advokat bahwa terduga pelaku bohong dia sudah melakukan kepada saya.
Akhirnya setelah melakukan rangkain pemeriksa terhadap korban dan saksi polres kupang kota mengamankan terduga pelaku di sel tahanan polres.

BACA JUGA:  Gubernur VBL pastikan masyarakat terdampak bencana tidak terisolir, sehat dan tidak lapar

Pengakuan MP Ibu Korban

MP adalah ibu kandung korban yaang kesehariaannya bekerja pada salah satu perusahaan swasta di kota Kupang. Ia harus berpisah dari suaminya ( ayah Kandung AN) lantaran ketidak harmonisan rumah tangga mereka. Ayah AN keseharian bertugas sebagai aparat penegak hukum di wilayah perbatasan NKRI – RDTL