Usai mendapatkan pegaduan dari korban AN yang didampingi tiga srikandari dari LBH Surya NTT, Unit Buser Polres Polres Kupang Kota Langsung bergerak cepat menangkap terduga pelaku dengan nomor laporan polisi LP/508/VIII/2021/SPKT/Polres Kupang Kota/ Polda NTT.
Usai ditangkap pelaku dbawa ke Polres Kupang Kota, di depan korban dan polisi, pelaku mengaku tidak melakukan perbuatannya.
“Saya tidak melakukan tindakan senonoh yang dituduhkan korban (AN) saya hanya maraba raba alat vitalnya itu untuk mengobatinya,” tutur HD.
Dengan isak tangis yang memecah ruang SPKT Polres Kupang Kota, AN menyatakan kepada polisi dan para advokat bahwa terduga pelaku bohong dia sudah melakukan kepada saya.
Akhirnya setelah melakukan rangkain pemeriksa terhadap korban dan saksi polres kupang kota mengamankan terduga pelaku di sel tahanan polres.
Pengakuan MP Ibu Korban
MP adalah ibu kandung korban yaang kesehariaannya bekerja pada salah satu perusahaan swasta di kota Kupang. Ia harus berpisah dari suaminya ( ayah Kandung AN) lantaran ketidak harmonisan rumah tangga mereka. Ayah AN keseharian bertugas sebagai aparat penegak hukum di wilayah perbatasan NKRI – RDTL