“Untuk menghindari risiko penyebaran penyakit dari media pembawa Sapi yang berasal dari daerah yang tidak bebas penyakit Brucellosis yaitu Pulau Flores NTT. Sementara Palau
Sumbawa termasuk Bima bebas dari peryakit Brucellusis tersebut. Dan yang kedua, bersifat segera dengan pertimbangan Animal Welfare sesuai dengan UU 18 tahun 2009,” kata Dokter Hewan Karantina Wilker Pelabuhan Laut Bima, Astria Ardika di sela pelepasan berlangsung.
Namun diakuinya bahwa puluhan ekor sapi ilegal setelah dilakukan pengecekan fisik tidak satu pun ditemukan adanya penyakit berdasarkan yang tercantum dalam surat kesepakatan.
Sementara jika dilihat dari pelanggaran hukum sudah jelas 92 ekor sapi tersebut satu pun tak memiliki izin berikut surat jual beli yang sah dari penjual yang ada di Flores NTT. Seharusnya, ternak hasil selundupan berikut para pelaku ditahan untuk kepentingan penyelidikan yang mengarah pada proses hukum guna menjerat para mafia perdagangan ternak yang kerap menggunakan jasa transportasi laut.