KUPANG, sorotNTT. Com- Saling klaim atas status kepemilikan tanah ahli waris antara pihak Marten Konay dan keturuan Bety Bako Konay, rupanya kian seru untuk disimak sebagaimana di beberkan Elimelek Konay dan Piet Konay, sang ahli waris berrdasarkan putusan inkra Mahkamah (MA) RI nomor 3171.
Kepada media ini saat silahturahmi keluarga Bety Bako turunan Konay di Desa Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Elimelek Konay mengatakan, apa yang saya tegaskan di media terkait tantangan saya kepada Marten Konay untuk saling adu bukti hukum dan sejarah, adalah berdasarkan fakta dan bukan sekedar gertak sambal.
“Sekali lagi saya tegaskan, jika Marten Konay memiliki bukti hukum sebagaimana yang dikoar – korkan, maka mari kita saling adu biar publik tahu dan tidak terus dibodohi dengan beragam kebohongan yang menyesatkan.
Ini perlu diklarifikasi secara jernih biar tidak memberi penyesatan dan pembohongan kepada masyarakat dengan pernyataan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum yang benar”. Tegas Elimelek.