Jakarta -SorotNTT.Com- Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pendiri perkumpulan Media Online Indonesia (MOI), Rudi Sembiring Meliala menerbitkan 8 (delapan) butir ultimatum yang ditujukan kepada seluruh pengurus MOI, anggota, serta pihak-pihak terkait di manapun berada.
Delapan ultimatum itu dikeluarkan pada 9 November 2020, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas organisasi. Bagi siapa pun yang melanggar konstitusi organisasi akan ditindak tegas.
Rudi Sembiring menerbitkan ultimatum setelah menerima undangan via WA dari Lasman Siahaan yang menyebutkan “Saya sebagai Pjt Ketua Dewan Pendiri MOI c. q dan juga Wakil Ketua Dewan Pendiri MOI, Lasman Siahaan SH, MH mengundang seluruh Pendiri mengikuti Acara Rapat Dewan Pendiri (RDP)”.
Menyikapi ada hal yang kurang tepat berdasarkan konstitusi organisasi tersebut, Rudi Sembiring selaku Ketua Umum DPP MOI pun mengambil langkah tegas.
“Jika ada pihak-pihak yang ingin mengganggu, merusak, dan memecah belah organisasi MOI, sebagai Ketua Umum dan Sekaligus sebagai Ketua Dewan Pendiri tidak akan segan-segan mengambil tindakan organisasi,” tegas Rudi Sembiring.