Pertimbangan Hukum Putusan Terdakwa Didakus Leba, Harus Picu Kejati NTT Segera Tersangkakan Absalom Sine cs

Kupang, SorotNTT.Com-Pada tanggal 20 November 2020, Pengadilan Negeri Tipikor Kupang dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dju Jhonson Mira Mangngi, SH, MH didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq telah menjatuhkan putusan dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.

Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Didakus Leba, mantan Kapala Cabang Bank NTT Surabaya, dengan amar putusan yaitu :
(1) Menyatakan terdakwa Didakus Leba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair;
(2) Menghukum terdakwa  dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.500 juta subsidair 6 bulan kurungan;
(3) Menyatakan barang bukti uang sejumlah 285 juta rupiah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti;
(4) Masa penahanan  dari terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana sementara;
(5) barang bukti 1 s.d. 573 dikembalikan ke penuntut umum.

BACA JUGA:  Rizal Suhaili Menjabat Sebagai Kepala Perwakilan BPKP provinsi NTT

Subtansi paling penting dan krusial serta patut diapresiasi oleh publik dalam putusan hakim atas nama
terdakwa Didakus Leba itu adalah adanya pertimbangan hukum hakim dalam putusan itu yang menegaskan bahwa Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat dan Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat yang pada saat itu merupakan para pejabat pemutus kredit tertinggi dalam proses pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya, haruslah ikut bertanggung jawab atau patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya.