Borong, SorotNTT.Com-Sesuai Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga yang dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga.
Data ini yang kemudian wajib digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pembangunan.
Pendataan Keluarga adalah tata cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data demografi, data Keluarga Berencana, data Keluarga Sejahtera, dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat secara serentak setiap 5 (lima) tahun sehingga data yang dihasilkan akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.
Pendataan Keluarga Tahun 2021 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia mulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Mei 2021.