Ruteng, SorotNTT.Com- Jajaran Polres Manggarai terus melakukan proses hukum terhadap adanya laporan Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang menimpa remaja dengan inisial ER(17).
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Paur Subag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa melalui rilis berita yang diterima awak media, Rabu(31/03/2021) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Hari Rabu tanggal 01 Juni 2019 sekitar pukul 12.00 wita, dengan Tempat Kejadian Perkara(TKP) di Hotel Agung 2, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Korban diketahui seorang gadis remaja berinisial ER(17), Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur. Dugaan pelaku(Terlapor) dalam kasus ini berinisial HB.
Adapun Kronologis kejadianya, berawal pada Hari Rabu tanggal 01 Juni 2019, HB sebagai terlapor (Paman pelapor) menawarkan pekerjaan sebagai pelayan kopi di SPBU Reo, dimana ER sebagai terlapor bekerja, untuk itu HB mengajak ER ke Ruteng untuk bertemu dengan Pimpinan Kepala SPBU Reo guna membicarakan tentang pekerjaan sebagai pelayan kopi di SPBU Reo.