Clear, Hotel Inaya Bay Komodo Lunasi Tunggakan Pajak Rp1,4 Miliar

IMG 20210412 WA0068 1 jpg webp

LABUAN BAJO, SorotNTT.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat telah menerima pelunasan pajak hotel sebesar Rp920 Juta dan dan pajak restoran sebesar Rp 568 Juta dari Hotel Inaya Bay Komodo.

Pelunasan pajak diterima melalui PT BPD NTT oleh akun PAD KAB. MABAR Labuan Bajo pada Minggu, 11 April 2021. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pemasangan peringatan menunggak pajak di pelataran Hotel Inaya Labuan Bajo oleh pemda yang disaksikan KPK pada Sabtu, 10 April 2021 yang lalu.

BACA JUGA:  Hari Antikorupsi Sedunia, 12 Badan Publik Raih Penghargaan LHKPN 2022

“Peringatan sudah kami lepas. Perwakilan manajemen Hotel langsung melunasi pajak dan menandatangani Berita Acara pelepasan peringatan menunggak pajak,” terang Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.

KPK berharap kelalaian para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya tidak terulang lagi di kemudian hari. Selanjutnya para pelaku usaha diharapkan untuk selalu patuh dalam menjalankan kewajibannya.

BACA JUGA:  PERNYATAAN SIKAP AMAN TERKAIT PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH PERIODE 2019 – 2024

Dalam rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi di NTT, Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V KPK juga mendampingi pemda melakukan pemasangan peringatan menunggak pajak di sejumlah titik. Salah satunya Bandar Udara Komodo pada Minggu 11 April 2021.