Hari Antikorupsi Sedunia, 12 Badan Publik Raih Penghargaan LHKPN 2022

JAKARTA, SOROTNTT.COM-Sebagai wujud apresiasi atas peran serta Badan Publik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan LHKPN untuk Tahun 2022. Penghargaan tersebut diberikan KPK pada acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Ruang Birawa, Gedung Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12).

BACA JUGA:  Gubernur VBL Pimpin Rapat Kerja Penyamaan Program Bersama Bupati Se-Daratan Timor

Mengenai pelaksanaannya, LHKPN melibatkan secara langsung penyelenggara negara pada pada Unit Pengelola LHKPN (UPL) instansi, yang bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam memberikan masukan atas LHKPN yang sudah diumumkan.

Kepatuhan LHKPN juga dapat dijadikan indikator sebagai langkah awal pencegahan korupsi. Seperti tertuang dalam Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, diwajibkan untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat.