Tersangka Penjual Obat Tramadol di Bogor Diproses Hukum, Bandarnya Masih Berkeliaran

BOGOR, SOROTNTT.COM-Keluarga tersangka penjual obat jenis tramadol dan heximer, mengatakan bahwa tersangka atas nama HS alias Beno perkaranya sudah dilimpahkan Sat Narkoba Polres Bogor ke Kejaksaan Negeri Bogor, pada Jum’at (9/12/22).

Reni, istri tersangka (Beno) menuturkan bahwa, suaminya ditahan Polres Bogor sejak ditangkap pada 25 Agustus 2022, setelah menjalani proses penyidikan oleh Polres Bogor selama hampir empat bulan.

BACA JUGA:  Prof Otto Hasibuan Bakal Melantik Herry Battileo Sebagai Ketua DPC Peradi Oelamasi

Reni yang ditemani kakak Beno (Nina), juga menceritakan, bahwa dalam proses penyidikan mereka sempat dibuat syok karena mendapat surat pemberitahuan bernomor : B/102/VIII/2022/ Sat Res Narkoba. Dalam surat pemberitahuan pekembangan penyidikan itu disebutkan, bahwa berdasarkan rujukan laporan polisi nomor : LP/340/A/2022 Sat Res Narkoba, tanggal 25 Agustus 2022 Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Nakoba jenis sabu-sabu atas nama HS alias Beno, dan perkara tersebut dalam proses penyidikan Sat Res Narkoba Polres Bogor yang menunjuk Bripka Carolina Apriliyanti SH sebagai penyidik dalam perkara tersebut.