Kasus Penyalagunaan Narkotika, Tersangka LRT Telah di Limpahkan ke Kejari Manggarai

IMG 20210619 WA0028 1 jpg webp

Ruteng, Sorotntt.com,- Sat Resnarkoba Polres Manggarai melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Penyalagunaan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorila.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.I.K., melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, kepada media Sorotntt.com mengatakan bahwa
berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/78/ IV/2021/NTT/sat Resnarkoba, tanggal 24/4/2021 , tentang dugaan tindak pidana penyalagunaan Narkotika Golongan I jenis tembakau Gorila.

BACA JUGA:  Bangga, Tiga Atlit Cantik Asal Manggarai Berjuang Sampai di Pra PON 2019

Berkas Perkara kasus Narkoba dengan tersangka berinisial LRT tersebut telah di limpahkan tahap 1 ke kejaksaan Negeri Manggarai, setelah di teliti dan dinyatakan lengkap / P21 , dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18/6/2021, Kasus tersebut telah di limpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Manggarai termasuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti, berat barang Bukti sebanyak 10,46 Gram yang diterima JPU an. Wisnu Sanjaya, S. H.

BACA JUGA:  KPK Sebut Tidak Menggeledah Hotel Loccal Collection

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pasal 112 (1) UU RI. No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.