Manggarai|| Sorotntt.com, – Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin. ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai Raya menghimbau agar penambang rakyat atau perusahaan perseorangan pengelola Minerba yang selama ini telah beroperasi untuk melengkapi izin penambangan yang resmi.
Himbauan tersebut lantaran Maraknya aktifitas penggalian dan penggilingan batu ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diketahui belum ada izinan resmi.
Andreas S. Kantus selaku Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin. ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai Raya kepada media ini Kamis,19/8/2021 di ruang kerjanya menjelaskan bahwa
Setiap perusahan harus mengurus izin resmi melalui BKPM secara Online Single Submission (OSS), karena UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara, Pasal 158 mengamanatkan Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda. Jelasnya