Ruteng, SorotNTT.Com-Penasihat Hukum dari Maksimus Rony, Marsel Nagus Ahang S.H, melayangkan surat Somasi terhadap PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Labuan Bajo dan PT. Bank Rakyat Indonesia(persero) Tbk Kantor Cabang Ruteng.
Pria yang biasa disapa Marsel Ahang tersebut menyebutkan jika somasi itu dilayangkan lantaran kliennya Maksimus Rony merasa dirugikan atas pelelangan sertifikat bodong oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kepada media ini Rabu 15 Desember 2021, Marsel Ahang menjelaskan bahwa, kliennya merupakan pemenang lelang sebagaimana dalam kutipan Risalah lelang bernomor :037/69/2018. Sementara objek lelang yang terjual dalam 1 bidang tanah, sertifikat hak milik bernomor 522 tertanggal 20 September 2017 atas nama Sunarti, dengan luas Tanah 1.303 M2 yang terletak di desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Setelah klien saya selaku pemenang mengajukan permohonan secara lisan untuk melakukan pengukuran tanah pada tanggal 29 November 2021 lalu di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.