Oleh: Petrus Salestinus,(Koordinator Pergerakan Advokad Nusantara/Perekat Nusantara)
Kedatangan Densus 88 ke kediaman dr. Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah adalah dalam rangka melakukan penangkapan terhadap dr. Sunardi setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Terorisme melalui suatu Penyelidikan dan Penyidikan oleh Densus 88.
Kesalahan fatal dr. Sunardi, bukan saja menolak kedatangan Densus 88, tetapi juga melakukan perlawanan dengan aksi menabrakan mobilnya pada mobil Densus 88 dan kendaraan masyarakat umum lainnya di jalan dan berlari zig-zag, sehingga mengancam nyawa dan harta benda banyak orang.
Ini adalah bagian dari teror untuk menimbulkan ketakutan, mengancam nyawa petugas dan masyarakat lain di sekitarnya.
Dan ini adalah bagian dari karakter dasar seorang teroris, dia tidak lagi memikirkan keselamatan nyawanya, yang penting tindakannya itu dapat menimbulkan rasa takut pada petugas dan masyarakat umum di sekitarnya secara meluas dan ini sudah menjadi tabiat hampir semua teroris.