Oleh: Meridian Dewanta, SH ( Advokad Peradi/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI NTT)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada pada saat itu yaitu Ade Indrawan, SH dalam konferensi persnya tertanggal 4 November 2020 telah mengumumkan kepada publik bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020, telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahapan penyelidikan karena disimpulkan telah ditemukan perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers tertanggal 4 November 2020 itu Kajari Ngada Ade Indrawan, SH juga mengumumkan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo bertanggung jawab terhadap kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, dan sebagai Pengguna Anggaran (PA) maka Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Nagekeo pada saat itu yaitu Ellya Dewi berpeluang besar ditetapkan jadi tersangka.
Merujuk pada ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Informasi Publik yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik adalah informasi yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang
mengetahui adanya tindak pidana; membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau
keluarganya; membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan prasarana penegakan
hukum atau informasi yang dapat menimbulkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat.