KOTA KUPANG, SorotNTT.Com- Pernyataan Masri W.M. Ndoen, SST, M.Kes selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Puskesmas Batakte Kabupaten Kupang yang dinilai banyak pihak telah menghina organisasi kaliber pers Media Online Indonesia (MOI), saat diwawancarai wartawan PWMOI (Persatuan Wartawan Media Online Indonesia) dan Media MOI, Pada Jumat, (27/05), sepertinya bakal berakhir melalui proses hukum.
Masri secara gamblang mengatakan bahwa Lisensi MOI ditolak Dewan Pers dan MOI organisasi yang tidak diakui pers. Faktanya organisasi kaliber tersebut belum lama ini telah mendeklarasikan Dewan Pers Media Online Indonesia di Titik Nol Ibukota Negara (IKN) Nusantara Pada 23 maret 2022 lalu.
Bukan hanya itu saja, dia juga beralasan bahwa dirinya mendengar hal tersebut sehingga mengatakan hal tersebut dihadapan media MOI saat sedang mewawancarai dirinya di Puskesmas Batakte Kabupaten Kupang.
Hal ini tentunya memicu reaksi keras dari para petinggi DPW MOI Provinsi NTT. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, organisasi elit pers tersebut akan melakukan somasi terhadap Masri Ndoen dan memproses hukum pernyataan yang dinilai sudah melecehkan organisasi perusahaan pers terbesar di Indonesia itu.