Tersendat-sendatnya proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan 8 Embung tahun anggaran 2015 di Kabupaten TTS senilai Rp. 6.052.592.700,- telah menimbulkan persepsi dalam masyarakat bahwa Kejari TTS telah tidak responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga penanganan Tindak Pidana Korupsi tertunda-tunda tanpa
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kejaksaan Negeri TTS sebelumnya atas nama Fachrizal, SH telah menyatakan ada indikasi korupsi dalam proyek pembangunan 8 Embung di Kabupaten TTS, namun setelah Fachrizal, SH dimutasi maka kini Kejari TTS
yang dipimpin oleh Andarias D’ornay, SH, MH beralasan masih menunggu LHP Inspektorat, walaupun sebetulnya sudah ada hasil audit BPKP Perwakilan NTT dalam kasus tersebut, bahkan rencana ekpose atas perkara itu di Kejaksaan Tinggi NTT juga hanya menjadi wacana belaka tanpa aksi nyata.
Kami justru menduga kuat bahwa tidak tuntas-tuntasnya penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan 8 Embung tahun anggaran 2015 di Kabupaten TTS disinyalir adalah demi melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya dan diduga ada campur tangan dari oknum pemegang kekuasaan untuk menghambat penuntasan perkara tersebut.