SOROTNTT.Com-Dewan Pimpinan Wilayah(DPW) Propinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia( LKPK PAN RI) resmi melaporkan Kepala Desa Satar Punda Barat ke Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo.
Berdasarkan Copyan surat yang didapat Media ini diketahui, Laporan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 01/DPW/LKPK/PAN-RI/V/2023, Prihal Laporan dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2018-2022, Diduga dilakukan saudara Ferdinandus B. Ju selaku Kepala Desa Satar Punda Barat, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai.
Dasar pembuatan surat laporan tersebut adalah:
1. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik
2. Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018, tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan pada masyarakat atau lembaga yang aktif memberantas korupsi
Surat laporan tersebut dibuat pada Senin 29 Mei 2023 dengan tembusan surat: Ketua Lembaga LKPK PAN RI Pusat, Kapolda NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Kapolres Manggarai Timur, Kejaksaan Negeri Ruteng.