SOROTNTT.Com-Seorang oknum anggota polisi berinisial AI dilaporkan ke Polres Manggarai dengan tuduhan Dugaan Penipuan dan Penggelapan jual beli mobil.
Korban yang melapor oknum polisi yang bertugas di Polres Manggarai tersebut diketahui bernama Maksimus Raming, Seorang pria yang berasal dari Welong, Desa Wae Mulu, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.
Kepada media ini Senin, 5 Juni 2025 Pria yang biasa disapa Maksi itu menjelaskan kronologi singkat mengenai aksi dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum polisi tersebut.
![Oknum Polisi Polres Manggarai Tersandung Kasus Penipuan Jual Beli Mobil 20230606 1051167493798078548570496](https://i0.wp.com/sorotntt.com/wp-content/uploads/2023/06/20230606_1051167493798078548570496-400x225.jpg?resize=400%2C225)
“Awalnya Saya mengenal oknum polisi AI ini dari temanya yang berinisial RR dan SJ. Mereka yang menghubungi saya untuk bisa bertemu dengan AI.
Selanjutnya AI bersama kedua temanya pergi ketemu saya di Welong pada tanggal 03 Januari 2023, Untuk membicarakan pembelian mobil tersebut.
Saat itu di Welong AI meminta pembayaran uang muka sebanyak Rp.8.000.000 (Delapan Juta Rupiah). Disaksikan oleh kedua temanya, pada hari itu juga saya langsung mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikan AI.