LKPK PAN RI Wilayah NTT Laporkan Kades Satar Punda Barat ke Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo

Img 20230531 wa0084 1

SOROTNTT.Com-Dewan Pimpinan Wilayah(DPW) Propinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia( LKPK PAN RI) resmi melaporkan Kepala Desa Satar Punda Barat ke Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo.

Berdasarkan Copyan surat yang didapat Media ini diketahui, Laporan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 01/DPW/LKPK/PAN-RI/V/2023, Prihal Laporan dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2018-2022, Diduga dilakukan saudara Ferdinandus B. Ju selaku Kepala Desa Satar Punda Barat, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai.

BACA JUGA:  Kapal Perang TNI AL Lantamal VII Ramaikan Pawai Kota Perayaan Paskah di Kupang

Dasar pembuatan surat laporan tersebut adalah: 

1. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik

2. Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018, tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan pada masyarakat atau lembaga yang aktif memberantas korupsi

Surat laporan tersebut dibuat pada Senin 29 Mei 2023 dengan tembusan surat: Ketua Lembaga LKPK PAN RI Pusat, Kapolda NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Kapolres Manggarai Timur, Kejaksaan Negeri Ruteng.

BACA JUGA:  Polres Manggarai Berhasil Membongkar Kasus Narkoba di Kota Ruteng

Untuk diketahui surat laporan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPW NTT LKPK PAN RI Rusdin A. Hasan, SE dan Wakil Ketua Yosep Kasman Ramba.

Media ini masih berusa melakukan konfirmasi kepada Pihak-pihak terkait yang tercantum dalam laporan yang dilakukan LKPK PAN RI Wilayah NTT tersebut.