Oleh: S. Edi Hardum
(Doktor dalam Ilmu Hukum, praktisi hukum di Jakarta, asal Manggarai, NTT)
EMANUEL Son (50 tahun) harus mendekam di ruang tahanan Polsek Reok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) selama enam hari pada pertengahan Oktober 2021. Warga Desa Ruis, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT ini dilepas dari jeruji besi setelah korban penganiayaan yang dilakukannya yakni RR (35) dan RN (33) istri dari RR memaafkan Emanuel Son.
Dua korban memafaatkannya dengan syarat Emanuel Son menerima denda Ela Wase Lima (babi besar) dan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Emanuel menganiayani suami dan istri itu dengan alasan keduanya menyantet anak gadisnya. Padahal anak gadisnya diduga stres karena ditinggal pergi pacarnya dalam keadaan berbadan dua (Topvoxpopuli.com 24 Oktober 2021).
Kasus serupa dialami satu keluarga di kampung Ngiring, Desa Nanga Kantor Timur, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat, NTT.
Stefanus Darlin (35 tahun) dan istrinya, Hendrika Hemi, dua anak mereka, serta Carolus Muju (orangtua Stefanus Darlin) diusir dari rumah mereka, Jumat (13/3/2015).